" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > jarak antar musholla dekat < / h3 > " , " isi " :[ " r n " , " r ndi daerah tempat saya kost banyak sekali musholla . jarak antar musholla hanya sekitar 10 rumah . shalat jamaah pun biasa sepi , hanya satu atau dua shaf saja , mungkin karena jamaah sebar distribusi ke mushola dekat , tidak pusat . yang saya ingin tanya : " , " r n " , " r n1 . bagaimana hukum jika dalam suatu lingkung dapat banyak musholla ? " , " r n " , " r n2 . bagaimana tindak untuk hadap hal sebut ? " , " r n " , " r n " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 28 january 2013 02 :30  " , "  7 . 724 views  n " , " n " , " n " , " r n " , " r ndi daerah tempat saya kost banyak sekali musholla . jarak antar musholla hanya sekitar 10 rumah . shalat jamaah pun biasa sepi , hanya satu atau dua shaf saja , mungkin karena jamaah sebar distribusi ke mushola dekat , tidak pusat . yang saya ingin tanya : " , " r n " , " r n1 . bagaimana hukum jika dalam suatu lingkung dapat banyak musholla ? " , " r n " , " r n2 . bagaimana tindak untuk hadap hal sebut ? " , " r n " , " r n " , " n " , " r n " , " r n " , " r n " , " r ntidak ada masalah bila dapat banyak mushalla , karena memang tidak ada larang untuk bangun . tiap masyarakat hak bangun mushalla bagai tempat mereka laku shalat jamaah . " , " r n " , " r nnamun kalau banding dengan masjid , maka yang lebih afdhal tentu saja jamaah di masjid . dan makin banyak jumlah jamaah , tentu makin lebih besar utama . dan tentu saja makin besar pula gedung masjid yang harus bangun . " , " r n " , " r nsecara otomatis , biaya yang butuh untuk bangun masjid yang besar pun makin besar . karena tentu saja juga butuh lahan yang juga luas . sementara harga lahan itu tidak murah . " , " r n " , " r noleh karena itu , kita harus maklum bila yang bisa bangun masyarakat batas hanya gedung tempat shalat kecil - kecil , yang kemudian sebut bagai mushalla . kalau masyarakat mampu hanya batas itu , yang kita tidak bisa salah mereka . " , " r n " , " r nidealnya memang negara biaya bangun masjid yang besar , karena negara tentu punya dana yang besar , mana sumber dana tentu dari masyarakat juga . tetapi tidak tutup mungkin ada serombong orang kaya , atau bahkan satu orang yang kaya raya , yang biaya bangun masjid dari awal hingga akhir , serta mampu keluar juga biaya operasional masjid yang tentu juga tidak sedikit . tentu semua akan lebih baik . " , " r n " , " r nnamun syariat islam tidak wajib suatu masyarakat untuk bangun masjid , apabila mereka memang tidak mampu untuk membangunnnya . sebab biaya bangun masjid itu memang tidak sedikit , apalagi kaalu kita sudah bicara tentang biaya operasional . logika , makin besar suatu gedung , maka makin besar pula biaya pelihara . " , " r n " , " r n " , " r n " , " r nketika masyarakat sudah rajin ke mushalla untuk shalat jamaah tiap waktu , maka kita harus syukur kepada allah swt . jangan pula kita salah mereka , karena tidak jamaah di masjid . " , " r n " , " r nbarangkali kalau ada yang bangun masjid , pasti orang - orang lebih pilih untuk shalat di masjid . tentu saja masjid itu harus besar , bagus , awat dan pelihara . " , " r n " , " r ndan satu lagi yang paling utama , jangan sampai ada orang yang klaim diri adalah milik masjid cara pribadi . sehingga dia rasa hak paksa hendak , walaupun dapat tidak pakat oleh masyarakat . "
